|
Green Spatial Planning sebagai Brand Identity
Brand identity perlu dibuat agar masyarakat atau publik lebih mudah untuk mengingat ataupun menumbuhkan minat terhadap penataan ruang. Idealnya suatu brand Identity mempunyai masa berlaku minimum sepuluh tahun ke depan, sehingga rangkaian kegiatan dari tahun ke tahun memiliki interkoneksi antara brand identity dengan perkembangan persepsi publik.
Green spatial planning diharapkan dapat bersinergi dengan berbagai konsep green yang berkembang di Indonesia, seperti green transportation, green energy, green construction, green building, dan green city. Mengingat penataan ruang memayungi berbagai pemanfaatan ruang yang berwujud program sektoral.
Kata green sudah banyak digunakan untuk kampanye publik yang bernuansa keberkelanjutan (sustainable), baik di dunia maupun di dalam negeri. Dalam konteks ini, kata green bermakna tidak hanya lingkungan yang berkelanjutan atau back to nature, namun juga mempertahankan keberlangsungan umat manusia.
Sedangkan, spatial planning merupakan perwujudan dari penyelenggaraan penataan ruang, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
|